Regulated Agent merupakan Badan Hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap barang kargo dan pos (SKEP/255/IV/2011, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Regulated Agent ini dimaksudkan untuk menghindari masuknya barang-barang maupun benda yang dapat mengancam keselamatan seseorang, baik di dalam pesawat udara maupun di lingkungan Bandar Udara.
Dalam melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos ini, regulated agent dapat melakukan perjanjian kontrak kerjasama dengan pengirim pabrikan (known shipper). Kontrak kerjasama ini memuat sistem pemeriksaan keamanan kargo, daftar dan jenis kargo serta sistem pengangkutannya. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka regulated agent akan mengenakan biaya jasa berupa jasa pemeriksaan kargo dan pos, dimana besarannya ditentukan oleh penyedia jasa regulated agent tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan kargo dan pos ini, pihak regulated agent wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap bulan dalam bentuk Laporan Operasional dan Laporan Pengawasan Internal. Sebab seperti dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011, bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara. Sehingga Kantor Otoritas Bandar Udara ini bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Lingkungan Bandar Udara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar